Friday, September 15, 2017

Profile Ketua DPD GMPK Faisal Mamma

Profile Ketua DPD GMPK SulSel Ir. Faisal Mamma.


Ir. Faisal Mamma, Lahir di Kendari Tanggal 25 Maret 1963, Anak ke 5 (lima) dari 7 (Tujuh) Bersaudara,  dari Ayah yang bernama H. Muhammad Mamma, dan Ibu Hj. Musbah, Keseharian Ayah dari Faisal Mamma adalah seorang Purnawirawan Polisi yang cukup di kenal sangat Disiplin dan tegas.

Sejak Kecil Ical (Nama panggilan) di didik secara keras dan disiplin yang tinggi oleh Orang Tuanya,  Dampaknya Semua Saudara Ical/Faisal Mamma tergolong sukses, salah satunya adalah Irjen (Purn) Syahrul Mamma (Mantan Wakabareskrim Mabes Polri), Farid Mamma (Ketua LSM PUKAT), Syaiful Mamma (Orang Penting di Perusahaan BUMN).

Faisal Mamma, Menyelesaikan Pendidikan S1 Jurusan Teknik Sipil Di Universitas Hasanuddin Makassar pada tahun. Sejak Sekolah Hingga Kuliah bahkan hingga saat ini Faisal Mamma Di Kenal Memiliki Jiwa Pemberani serta Pergaulan yang Luas di Kalangan Teman Teaman sebayanya maupun yang baru di kenalnya.

Pergaulan yang luas sosok Faisal mamma baik dari kalangan Birokrasi, Politikus, Pengusaha bahkan masyarakat kelas bawah pun di Wilayah Sulsel, membuat Faisal mamma Di perhitungkan di Kancah Politik di Wilayah Sulsel, Terbukti Ical yang akrab di sapa di kota Makassar mendapat kepercayaan dari Jendral (Purn) Prabowo Subianto Ketua Gerindra, Di berikan amanat menjadi Ketua DPW  Satria Sulsel (Organisasi Kepemudaan GERINDRA) dan ical sempat masuk dalam Bursa Pencalonan Legislatif di Wilayah Sulsel dari Partai Gerindra.

Setelah Faisal Mamma Sukses dengan Gerbong SATRIA, di akhir Tahun 2016, di saat DPP GMPK sedang mencari Sosok calon Ketua DPD GMPK Sulsel, berdasarkan pertimbangan yang mendalam akhirnya Ketua Umum GMPK  Bapak Bibit Samad Rianto, Memberikan Kepercayaan kepada Faisal Mamma Menjadi Ketua DPD GMPK Sulsel yang di Tuangkan dalam SK Pelantikan pengurus DPD GMPK SulSel Tanggal 31 Januari 2017 yang Laksanakan di Hotel Grand Asia di hadiri oleh Unsur Muspida TNI/POLRI  serta perwakilan Kejaksaan Sulsel.

Selamat Berkarya dan Bertugas Faisal Mamma, ......















Profil Ketua Umum GMPK Bibit Samad Rianto

Irjen Pol. (Purn.) Dr. Bibit Samad Rianto, MM, Ph.D. lahir pada 3 November 1945 di Kediri – Jawa Timur. Perjalanan hidup mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto ini cukup berliku. Berawal dari keluarga yang kurang mampu, Bibit akhirnya menjadi seorang jenderal di kepolisian hingga menjadi pimpinan KPK.



Kondisi ekonomi, orang tua Bibit hanya mampu membiayainya sampai SMP saja. Sehingga untuk melanjutkan pendidikan SMA, Bibit mencari uang sendiri dengan menjadi kuli tenun. Sehabis menyelesaikan pendidikan SMA di tanah kelahirannya, Bibit kemudian memilih untuk bergabung di Akabri (Akpol) dan lulus pada 1970. Alasan utama Bibit memilih Kepolisian agar bisa menjadi perwira dan penghasilan seorang perwira pada saat itu lumayan cukup. Selain alasan ekonomi tersebut, Bibit bercita-cita menjadi penegak hukum yang baik sesuai dengan fungsinya untuk masyarakat.
Setelah lulus dari Akpol, Bibit langsung mengabdikan dirinya selama 30 tahun di kepolisian. Berbagai posisi teritorial pernah diembannya, di antaranya Kapolres Jakarta Utara, Kapolres Jakarta Pusat, Wakapolda Jawa Timur, dan Kapolda Kalimantan Timur. Bibit pensiun dari kepolisian pada 15 Juli 2000 dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal. Atas jasa dan pengabdiannya selama bertugas, ia mendapatkan berbagai bintang jasa dan penghargaan. Di antaranya: Satya Lencana Kesetiaan, Satya Lencana Dwidya Sista, Bintang Bhayangkara Nararya, Bintang Yudha Dharma Nararya, Bintang Bhayangkara Pratama.


Bibit merupakan pelaku ‘monogami’ yang hanya memperistrikan Sugiharti, seorang perawat asal Jawa Tengah. Pernikahan Bibit dan Sugiharti membuah 4 buah hati yakni Yudi Prianto, Bayu Suseno, Endah Sintalaras, dan Rini Wulandari. Semua anaknya kini sudah berkeluarga. Satu di antaranya meniti karier yang sama dengan bapaknya yakni menjadi polisi.
Enam tahun menjelang pensiun di kepolisian, Bibit mempersiapkan dirinya alih profesi jadi guru. Keinginan menjadi guru merupakan buah dari pesan almarhumah ibunya agar Bibit menjadi guru. Bibit menamatkan studi hingga S3 dan mendapat gelar Doktor. Pesan ibunya tercapai, Bibit pernah mengajar di Universitas Bina Nusantara selama 4 tahun, jadi rektor Universitas Bhayangkara 3 tahun. Ia juga pernah mengajar di UNJ (Universitas Negeri Jakarta) dan bekas kampusnya di PTIK.
Pada tahun 2004, dia sempat menjadi calon legislatif Partai Nasional Banteng Kemerdekaan untuk Pemilihan Umum Legislatif 2004 mewakili daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Timur, tetapi tidak lolos menjadi anggota legislatif.



Pendidikan  :
  • 1959: Sekolah Rakyat
  • 1962: Sekolah Menengah Pertama
  • 1965: Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Kediri
  • 1965: Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (tidak lulus)
  • 1970: Akabri (Kepolisian/sebelum pemecahan sistem pendidikan TNI&Polri)
  • 1977: Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (Program Studi S1)
  • 1995: Magister Manajemen (Program Studi S2)
  • 2002: Doktoral Universitas Negeri Jakarta (Program Studi S3)

KARIR:
  • Kapolres Jakarta Utara
  • Kapolres Jakarta Pusat
  • 1996: Wakil Asisten Perencanaan Kepala Polri
  • 1997: Wakapolda Jawa Timur
  • 1997-2000: Kapolda Kalimantan Timur
  • 2005: Rektor Universitas Bhayangkara Jaya
  • Desember 2007-2011: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
  • 2015 : Ketua Tim Transisi Tata Kelola Sepak bola Nasional Kemenpora RI
Pensiun dari dinas Kepolisian pada tanggal 15 Juli 2000, dengan pangkat Inspektur Jenderal.

Bintang Tanda Jasa :
  • Satya Lencana Kesetiaan,
  • Satya Lencana Dwidya Sista,
  • Bintang Bhayangkara Nararya,
  • 1999, Bintang Yudha Dharma Nararya,
  • 1999, Bintang Bhayangkara Pratama.


Sumber : https://id.wikipedia.org


Thursday, September 14, 2017

Pelantikan DPD GMPK Sulsel Oleh Ketum DPP GMPK Bapak Bibit

Faisal Mamma akhirnya resmi menjabat sebagai Ketua Umum DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulsel. Pelantikan ini dilaksanakan di Hotel Grand Asia, Makassar, Sabtu (30/1/2016).
Dalam pelantikan ini, dihadiri langsung oleh Ketua Umum DPP GMPK, Bibit Samad Riyanto, dan seluruh jajaran pengurus DPD GMPK Sulsel.
Faisal yang ditemui seusai pelantikan mengatakan, sesuai visi dan misi GMPK, ia berkomitmen menjadikan GMPK di Sulsel untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan, penangkalan, serta bantuan penindakan korupsi.
“Langkah awal, kita inginkan agar secepatnya semua kasus korupsi di Sulsel untuk segera ditindaklanjuti, supaya tidak terlalu membias ke mana-mana,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, sehari setelah dirinya resmi dilantik sebagai Ketua GMPK Sulsel, dirinya beserta pengurus lainnya akan mulai bekerja maksimal, untuk membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus korupsi d Sulsel.
“Tindakan di awal, besok kita sudah mau action mencari data, sambil kita menunggu laporan dari masyarakat untuk menindaklanjuti laporan adanya dugaan korupsi,” tambahnya.
Sementara itu, Bibit Samad Rianto berharap, GMPK dibawah kendali Faisal Mamma, dapat lebih menunjukkan progresifitasnya sebagai upaya untuk mencegah tindak pidana korupsi.
“Kita harapkan mereka bisa memonitor kemungkinan korupsi di sini. Dan mereka bisa mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan menangkal korupsi,” kata mantan komisioner KPU ini.
GMPK menurut Bibit, harus lebih aktif mengkritisi kondisi bangsa, dalam mencapai cita-cita nasional yaitu masyarakat adil dan makmur. Oleh sebab itu menurut Bibit, cita-cita nasional itu hanya bisa terwujud jika negara ini bebas dari korupsi.











ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN MASYARAKAT PERANGI KORUPSI (GMPK)

BAB  I
PENGERTIAN, KEDUDUKAN, AKTIVITAS,
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN GMPK
Pasal 1.
Pengertian
          Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi adalah suatu Organisasi Kemasyarakatan, yang selanjutnya disingkat GMPK, merupakan sebuah Badan Hukum  yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK)  Nomor : ...tanggal........., Notaris YULKHAIZAR PANUH SH. GMPK merupakan wadah kegiatan, yang berupa kegiatan sosial dari orang-orang  yang mempunyai kepedulian terhadap masalah korupsi di negara Republik Indonesia, baik masalah yang masih berupa faktor-faktor potensial, maupun masalah yang sudah menjadi kerawanan (hazard) korupsi, agar tidak menjadi Tindak Pidana Korupsi (TPK), serta dapat membantu menangani tindak kesewenang-wenangan pihak ketiga kepada warga masyarakat serta membantu pihak yang berwenang dalam menindak Tindak Pidana Korupsi di negara Republik Indonesia.

Pasal 2
Kedudukan
1.       Pengurus Pusat Perhimpunan GMPK berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia, DKI Jakarta.
2.       Perwakilan GMPK di daerah dalm bentuk Dewan Pengurus Daerah Tingkat Provinsi dan Pengurus Daerah Tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibu Kota Daerah masing-masing.

Pasal 3
Aktivitas
          Merealisasikan kegiatan dalam rangka memenuhi tujuan organisasi, maka GMPK beraktivitas mewujudkan upaya memerangi korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tersebut diatas, dengan menyusun program-program kegiatan.

GMPK melakukan program-program sbb:
1.      Menemukan tindakan, kerawanan dan akar masalah korupsi di segenap aspek kehidupan bangsa (Dasa Gatra) melalui kegiatan penelitian dan Pengembangan, dengan produk Anatomi Permasalahan Korupsi pada setiap Gatra Kehidupan Bangsa, untuk selanjutnya mendistribusikan kepada masyarakat luas dan aparat Birokrasi sesuai bidang tugasnya masing-masing untuk secara bersama-sama melakukan dan atau mengantisipasi penyelesaian akar permasalahannya.
2.      Mencari solusi pemecahan masalah, kerawanan dan akar masalah korupsi dari hasil penelitian dan kajian melalui kegiatan-kegiatan : SOLUSI, antara lain berupa : pengkajian, seminar, lokakarya, studi banding, sehingga ditemukan jalan keluar terbaik yang dituangkan dalam Program-Program Kegiatan Nyata untuk dijadikan bahan kegiatan KONSULTASI yang ditawarkan dan kemudian dilaksanakan baik oleh komunitas-komunitas yang ada di dalam masyarakat maupun sebagai masukan bagi Birokrasi yang membidanginya.
3.      Membangun Komunitas-komunitas Integritas di dalam masyarakat secara bertahap, bersama-sama dengan segenap Entitas dalam masyarakat dan Birokrasi sehingga mampu melaksanakan pencegahan terhadap kerawanan korupsi dan penangkalan (menangani pada hulu permasalahan) korupsi, termasuk didalamnya menyelenggarakan pendidikan anti korupsi.
4.      Membantu aparat penegak hukum dalam mengungkapkan korupsi melalui pemberian informasi yang didapatkan dari masyarakat yang benar-benar didukung oleh alat bukti yang kuat dan akurat, serta memberikan advokasi kepada korban dari tindak kesewenang-wenangan oleh pihak ketiga baik melalui jalan musyawarah maupun jalur hukum.
5.      Bekerja sama dengan semua lembaga atau komunitas serta pusat–pusat penelitian dan pengkajian dan solusi yang independen di dalam maupun d luar negeri, guna mendukung pelaksanaan semua kegiatan tersebut di atas.
6.      Menyampaikan Informasi Awal kepada masyarakat, Unit-unit Organisasi di dalam masyarakat, maupun organ pemerintahan bila GMPK menemukan fenomena ataupun tanda-tanda (baik Faktor Potensial maupun Hazard) akan terjadinya TPK, untuk dapat diantisipasi bersama agar tidak menimbulkan korban / kerugian yang lebih besar.
7.      Mencerdaskan (membangun karakter) masyarakat dengan mensosialisasikan pemahaman permasalahan korupsi agar mereka tidak menjadi korban atau menjadi aktor atau berperan serta dalam perbuatan korupsi. 
8.      Memetakan hasil penelitian dan pengkajian dan solusi GMPK untuk dikomunikasikan kepada Komunitas-komunitas Masyarakat dan Lembaga-lembaga Pemerintahan yang aktif melakukan kegiatan anti Korupsi, dalam bentuk penentuan skala prioritas guna upaya merehabilitasi akibat korupsi baik secara fisik maupun secara psikis.
9.      Memberikan asistensi bagi yang membutuhkan untuk mencegah dan menangkal terjadinya TPK.
10.    Melaksanakan kegiatan-kegiatan lain sebagai pendukung terhadap kesembilan kegiatan tersebut diatas seperti usaha percetakan dan penerbitan (publikasi) hasil penelitian dan kajian, pendidikan anti korupsi dan lain-lain.




Pasal 4.
Pendanaan
          Guna mendukung terlaksananya program-program kegiatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 diatas, maka GMPK menghimpun dana melalui :
1.       Iuran anggota,
2.       Donatur baik dari Dalam Negeri, maupun dari Luar Negeri sepanjang sifatnya tidak mengikat.
3.      Usaha-usaha lain yang sah (Penjualan Naskah-naskah Hasil Penelitian dan Pengkajian, Hasil Seminar maupun Modul-modul Lembaga Pendidikan,
4.       Sponsor yang tidak mengikat, dan
5.       Kerjasama Penelitian dan Pengkajian, Pendidikan dan Pelatihan.

Pasal 5
Pengelolaan Keuangan.
Pengelolaan Keuangan  dilakukan dengan :
1.      Menekankan aspek Jujur dan Transparan, melaui audit Akuntan Publik setiap Tahun, selambat-lambatnya  tanggal 31 Maret setiap Tahunnya.
2.      Disamping Audit keuangan setiap tahun oleh akuntan Publik, maka secara Internal dilakukan Audit Kinerja Keuangan setiap semester sekali (setengah tahun).

BAB II
ORGANISASI  GMPK
Pasal 6
          GMPK dibina dan dikelola oleh bentuk Organ sebagaimana dimaksud dalam Bab V Anggaran Dasar yang terdiri dari  Dewan Pendiri, dan Dewan Pengurus .

BAB  III
DEWAN PENDIRI DAN DEWAN PENGURUS.
Pasal 7
Dewan Pendiri
1.      Dewan Pendiri adalah sekelompok Tokoh Nasional dan warga masyarakat sebanyak 13 (tiga belas) Orang  yang merasa terpanggil dan memiliki kepedulian terhadap Visi dan Misi GMPK  serta bersedia memberikan kontribusinya terhadap tujuan dan aktifitas GMPK.
2.       Dewan pendiri bersepakat untuk memilih Ketua Dewan Pendiri
3.       Susunan Dewan Pendiri :
          Dewan Pendiri yang  terdiri dari 23 (dua puluh tiga ) orang tersebut, tersusun dalam komposisi :
a.       Ketua Dewan Pendiri             :        1 Orang merangkap anggota.
b.       Anggota Dewan Pendiri         :        22 Orang.
4.       Tugas dan kewajiban Dewan Pendiri .
a.       Menanda tangani akta notaris pendirian Organisasi Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) di Tingkat Pusat.
b.       Mengangkat anggota Dewan Pengurus Pusat untuk kepengurusan  pertama  kali (sebelum dilaksanakannya Musyawarah Nasional). 

Pasal 8
Dewan Pengurus
1.      Dewan Pengurus, adalah sejumlah orang yang sehari-hari bertugas mengelola, menjalankan dan mengurusi Aktivitas GMPK, guna tercapainya tujuan organisasi GMPK.
2.       Susunan Dewan Pengurus :
Dewan Pengurus terdiri dari :
a.       Dewan Pengurus Pusat disingkat DPP.
b.       Dewan Pengurus Daerah, disingkat DPD.
3.      Dewan Pengurus Tingkat Pusat (DPP), adalah sejumlah 16 orang (atau lebih), yang sehari-hari bertugas mengelola, menjalankan dan mengurusi Aktivitas GMPK Tingkat Pusat, serta memonitor dan mengendalikan  aktivitas Dewan Pengurus Tingkat Daerah, secara kolektif kolegial guna tercapainya tujuan organisasi GMPK.
4.       Dewan Pengurus tingkat Pusat (DPP) terkomposisi dalam :
a.       Ketua Dewan Pengawas (anggotanya tergantung perkembangan)
b.       Seorang Ketua Umum, merangkap anggota.
c.       Lima Ketua Bidang, merangkap anggota , yang terdiri dari Bidang-bidang :
          1)      Riset (Penelitian)
          2)      Pencarian Solusi ( seminar, simposium, lolkakarya dll)
                   3)      Konsultasi (Perumusan Action Plan dalam rangka kerjasama dengan  .        instansi/lembaga dan entitas social)
          4)      Advokasi (menanganai tindak kesewenang-wenangan pihak ketiga)
          5)      Pendidikan Anti Korupsi termasuk sosialisasi
d.       Tiga Kepala Biro, yang terdiri dari:
          (1)     Organisasi termasuk kaderisasi (dipegang oleh sekretaris 1)
          (2)    Hubungan masyarakat (dipegang oleh sekretaris 3)
          (3)    Audit Internal dikoordinasikan dan dikendalikan oleh Dewan Pengawas.
e.       Seorang Sekretaris Jenderal, merangkap anggota, dibantu oleh 3 orang sekretaris
f.       Seorang Bendahara, merangkap anggota,dibantu oleh seorang wakil bendahara
g.       Seorang Kepala Sekretariat,dipegang oleh sekretaris 2
h.       Beberapa orang Staf Sekretariat, staf bendahara dan staf bidang sesuai dengan kebutuhan.
5.      Dewan Pengus Daerah (DPD) GMPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (2) terdiri dari beberapa bagian yang menyesuaikan dengan Struktur Organisasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) serta disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

Pasal 9
Tugas dan kewajiban Dewan Pengurus.

1.       Dewan Pengurus Pusat (DPP) :

ANGGARAN DASAR GMPK

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
1.   Perhimpunan ini bernama ‘’ Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi” yang disingkat GMPK, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disebut dengan Perhimpunan).
2.   Perhimpunan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia.
Pasal 2
Perhimpunan didirikan pada tanggal  Oktober  2013, atas dasar pemikiran beberapa warga Civil, Society yang peduli pada nasib Bangsa Indonesia yang sedang dirongrong oleh perilaku Korupsi, untuk berperan dalam aspek pencegahan (preventif) dan penangkalan (preemtif) dan bantuan represif; serta didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
BAB II
ASAS, SIFAT, TUJUAN, VISI, MISI DAN KEGIATAN
Pasal 3
Perhimpunan ini berasaskan kepada Pancasila dan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 4
Perhimpunan bersifat Organisasi Kemanusiaan dan social  yang independen, unitaris, kekerabatan dan merupakan tempat berhimpunnya para pemerhati perilaku kehidupan masyarakat dan birokrasi yang tergerak untuk berperan serta melakukan pencegahan dan penangkalan korupsi serta bantuan penindakan bersama-sama dengan segenap warga masyarakat yang sadar dan peduli dan segenap aparat birokrasi agar Bangsa Indonesia terbebas dari keterpurukan akibat korupsi yang berkepanjangan.  Selanjutnya diharapkan Bangsa Indonesia  mampu bergerak maju menuju Indonesia tanpa korupsi yang dalam rangka meraih Cita-cita Nasional, yaitu terciptanya masyarakat adil berkemakmuran dan makmur berkeadilan di tengah-tengah pergaulan kehidupan antar bangsa-bangsa yang beradab di dunia.
Pasal 5
Perhimpunan bertujuan :
1.   Meningkatkan peran serta masyarakat madani (civil society) dalam upaya pencegahan (preventif) dan penangkalan (preemtif) Tindak Pidana Korupsi serta bantuan penindakan (bantuan represif) terhadap tindak kesewenang-wenangan pihak ketiga terhadap korban yang kemungkinan terjadi di lingkungannya yang secara berjenjang mencakup sepuluh (Dasa) Kehidupan Masyarakat (Gatra).
2.   Mendorong para fungsionaris kegiatan pencegahan (preventif) dan penangkalan (preemtif) di lingkungan pemerintahan / Birokrasi (legislatif, eksekutif dan yudikatif) sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan perannya untuk menangani Kerawanan Korupsi dan Potensi Masalah Penyebab Korupsi yang terjadi dalam bidang tugasnya masing-masing, serta membantu mencari jalan keluar terbaik (advokasi) terhadap tindak kesewenang-wenangan pihak ketiga terhadap korban baik melalui jalan musyawarah maupun jalan hukum.
3.   Mendorong aparat Birokrasi sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan perannya untuk lebih aktif melakukan pencegahan dan penangkalan korupsi termasuk memfasilitasi warga masyarakat dan lembaga sosial kemasyarakatan yang bergerak melakukan pencegahan dan penangkalan korupsi secara berlanjut.
4.   Membantu aparat penegak hukum dalam penindakan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi.





Pasal 6

Perhimpunan mempunyai VISI
1.   Menjadi Organisasi Kemasyarakatan yang mendorong terciptanya masyarakat bangsa yang anti korupsi melalui Gerakan Moral Memerangi Korupsi yang akan membangkikan partisipasi masyarakat untuk mencegah dan menangkal kerawanan dan akar masalah korupsi di Indonesia.

2.   Menjadi Gerakan yang mendorong terwujudnya system kelembagaan pemerintahan yang bersih (clean government) dan upaya membudayakan perilaku masyarakat anti korupsi (anti corruption behavioral citizen) yang akan diharapkan membawa bangsa ini hidup sejahtera, maju, dan bermartabat di tengah-tengah pergaulan bangsa-bangsa beradab di dunia.

Pasal 7

Perhimpunan melakukan MISI :
1.   Mengevaluasi perkembangan permasalahan di setiap Gatra Kehidupan Masyarakat, Bangsa dan Negara (Dasa Gatra), untuk mengidentifikasi kerawanan dan akar permasalahannya yang terkait dengan Tindak Pidana Korupsi.
2.   Merumuskan solusi pemecahan kerawanan dan akar masalah penyebab korupsi dan mensosialisasikannya baik kepada masyarakat (Civil Society) maupun Pemerintah / Birokrasi (legislatif, eksekutif dan yudikatif) serta menyelenggarakan pendidikan masyarakat anti korupsi.
3.   Mengaplikasikan hasil pemecahan masalah melalui program-program nyata untuk mendorong (memotivasi) terjadinya Perubahan menuju Indonesia yang Kuat, Modern, Sejahtera, Adil Berkemakmuran dan Makmur berkeadilan di tengah-tengah pergaulan kehidupan antar bangsa yang beradab di dunia.
4.   Menyadarkan masyarakat akan bahaya korupsi, agar masyarakat tidak menjadi korban korupsi, tidak membuka peluang korupsi, berani menutup peluang terjadinya korupsi dan tidak menjadi koruptor melalui kegiatan pendidikan anti korupsi.
5.   Merima laporan adanya tindak kesewenang-wenangan oleh pihak ketiga terhadap pelapor (warga masyarakat) dan memberikan advokasi (bantuan penindakan) baik secara musyawarah maupun secara hukum.
Pasal 8
Kegiatan
Merealisasikan MISI Organisasi dalam rangka memenuhi VISI dan tujuan organisasi, maka Perhimpunan beraktivitas upaya memerangi korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tersebut diatas, dengan menyusun program-program kegiatan.
Perhimpunan melakukan program-program kegiatan sbb:
1.   Menemukan tindakan, kerawanan dan akar masalah korupsi disegenap aspek kehidupan bangsa (Dasa Gatra) melalui kegiatan penelitian dan pengembangan terhadap masalah-masalah yang memerlukan pembuktian, dengan produk Anatomi Permasalahan Korupsi pada setiap Gatra Kehidupan Bangsa, untuk selanjutnya mendistribusikan kepada masyarakat luas dan aparat Birokrasi sesuai bidang tugasnya masing-masing serta kepada bidang SOLUSI untuk secara bersama-sama melakukan dan atau mengantisipasi penyelesaian akar permasalahannya. Disamping itu membantu Bidang Advokasi dalam mengumpulkan alat bukti untuk keperluan memecahkan masalah kasus hokum dari korban tindak kesewenang-wenangan oleh pihak ketiga.
2.   Mencari solusi pemecahan tindakan, kerawanan dan akar masalah korupsi dari hasil penelitian dan analisis secara umum melalui kegiatan-kegiatan: SOLUSI, antara lain berupa : pengkajian, seminar, lokakarya, studi banding, sehingga ditemukan jalan keluar terbaik yang dijadikan bahan bagi Bidang Konsultasi untuk merumuskan Program-Program Kegiatan Nyata untuk dilaksanakan baik oleh komunitas-komunitas yang ada di dalam masyarakat maupun sebagai masukan bagi Birokrasi yang memerlukan perbaikan.
3.   Membangun Komunitas-komunitas Integritas di dalam masyarakat secara bertahap, bersama-sama dengan segenap Entitas dalam masyarakat dan Birokrasi sehingga mampu melaksanakan pencegahan terhadap kerawanan korupsi dan penangkalan (menangani pada hulu permasalahan) korupsi, termasuk didalamnya menyelenggarakan pendidikan anti korupsi.
4.   Membantu aparat penegak hokum dalam mengungkapkan korupsi melalui pemberian informasi yang didapatkan dari masyarakat yang benar-benar didukung oleh alat bukti yang kuat dan akurat, serta memberikan advokasi kepada korban dari tindak kesewenang-wenangan oleh pihak ketiga baik melalui jalan musyawarah maupun jalan hokum.
5.   Bekerja sama dengan semua lembaga atau komunitas serta pusat-pusat penelitian dan pengkajian dan solusi yang independen di dalam maupun di luar negeri, guna mendukung pelaksanaan semua kegiatan tersebut di atas.
6.   Menyampaikan Informasi awal kepada masyarakat, Unit-unit Organisasi di dalam masyarakat, maupun organ pemerintah bila GMPK menemukan fenomena ataupun tanda-tanda (baik Faktor Potensial maupun Hazard) akan terjadinay TPK, untuk dapat diantisipasi bersama agar tidak menimbulkan korban/ kerugian yang lebih besar.
7.   Mencerdaskan (membangun karakter) masyarakat dengan mensosialisasikan pemahaman permasalahan korupsi agar mereka tidak menjadi korban atau menjadi actor atau berperan serta dalam perbuatan korupsi dan berani menutup adanya peluang terjadinya korupsi pada lingkungannya.
8.   Memetakan hasil penelitian dan pengkajian dan solusi GMPK untuk dikomunikasikan kepada Komunitas-komunitas Masyarakat dan Lembaga-lembaga Pemerintah yang aktif melakukan kegiatan anti korupsi, dalam bnentuk penentuan skala prioritas guna upaya merehabilitas akibat korupsi baik secara fisik maupun secara psikis.
9.   Memberikan asistensi kepada yang membutuhkan untuk mencegah dan menangkal terjadinya TPK pada lingkungan dimana entitasnya berada.
10.               Melaksanakan Kegiatan-kegiatan lainsebagai pendukung terhadap keseimbangan kegiatan tersebut diatas seperti usaha percetakan dan penerbitan (publikasi) hasil penelitian dan kajian, pendidikan anti korupsi dan lain-lain.
BAB III
KEKAYAAN
                                                   Pasal 9
1.   Perhimpunan mempunyai kekayaan awal berasal dari kekayaan para pendiri yang dipisahkan menjadi kekayaan awal Perhimpunan itu dalam bentuk tunai berjumlah : Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
2.   Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kekayaan Perhimpunan dapat juga diperoleh dari:
a.   Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat
b.   Wakaf
c.   Hibah
d.   Hibah Wasiat; dan
e.   Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran dasar Perhimpunan dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
3.   Semua kekayaan Perhimpunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini harus dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Perhimpunan.





BAB IV
ORGAN PERHIMPUNAN
Pasal 10
Perhimpunan mempunyai organ terdiri dari:
a.   Anggota;
b.   Pengurus;
c.   Pengawas:
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Perhimpunan Memiliki keanggotaan:
1.   Anggota Biasa
2.   Anggota Kehormatan
Pasal 13
Anggota biasa adalah Warga Negara Republik Indonesia yang berminat dan mendaftarkan diri menjadi anggota Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi.
Pasal 14
(1)              Anggota kehormatan adalah para Tokoh Masyarakat Indonesia yang berminat untuk membantu mengembangkan Gerakan masyarakat Perangi Korupsi, dan bersedia menjadi anggota kehormatan.
(2)              Anggota Kehormatan juga para Tokoh Masyarakat dari Luar Indonesia yang berminat untuk membantu mengembangkan Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi, dan bersedia menjadi anggota kehormatan, tanpa suatu ikatan apapun.


BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 11
Setiap Anggota memiliki Hak:
1.   Berbicara dan Hak Suara
2.   Hak memilih dan dipilih
3.   Hak membela diri
4.   Hak mendapatkan perlindungan dari Organisasi Forum Peduli Memerangi Korupsi, dila diperlukan.
Pasal 12
Setiap anggota berkewajiban untuk:
1.   Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Organisasi
2.   Memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
3.   Aktif melaksanakan Program-program Organisasi
4.   Aktif untuk turut serta mencari solusi pendanaan Organisasi, serta melaksanakan segala kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan organisasi.
Pasal 13
Anggota Kehormatan dapat memberikan usul dan saran sertamemberikan dukungan untuk kemajuan Organisasi.
BAB VII
SUSUNAN ORGANISAI DAN WEWENANG KEPENGURUSAN
Pasal 14
(1)             Organisasi Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi terdiri dari Organisasi Tingkat Pusat dan Organisasi Tingkat Daerah Propinsi yang masing-masing dipimping oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) dan Dewan Pengurus Daerah Propinsi (DPD).
(2)              Organisasi di Daerah Tingkat II dibentuk berdasarkan kebutuhan yang diketahui oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi setempat untuk disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat, dipimpin oleh Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/ Kota dan langsung menginduk kepada Organisasi Tingkat Pusat.
Pasal 15
(1)              Dewan Pengurus Pusat mempunyai kewenangan untuk menentukan kebijakan Organisasi dan berkewajiban melaksanakan segala ketentuan Munas (Musyawarah nasional) atau Rapat Umum Anggota Organisasi sesuai de3ngan AD/ART.
(2)              Dalam Melaksanakan kebijakan umum, Dewan Pengurus Pusat merupakan Pelaksanaan Keputusan Munas (Rapat Umum Anggota)
(3)              Dewan Pengurus Pusatt berkewajiban mempertanggung jawabkan hasil pekerjaannya kepada Musyawarah Nasional atau rapat Umum anggota.
Pasa 16
Dewan Pengurus Pusat berwenang  mengesahkan susunan personalia Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus daerah Propinsi dan Dewan Pengurus Daerah kabupaten/ Kota.





BAB VIII
PENDANAAN/KEUANGAN DAN PENGAWASAN
Pasal 17
PENDANAAN KEUANGAN
(1)         Untuk pendanaan rutin secretariat diperoleh dari:
a.   Iuaran Anggota
b.   Donatur, baik dari dalam Negeri maupun Luar Negeri yang sifatnya tidak mengikat.
c.   Usaha-usaha lainnya yang sah.
(2)         Untuk Dana Program
a.   Swadana Program
b.   Sponsor
Pasal 18
PENGAWASAN DAN TRANSPORTASI
(1)         Keuangan Organisasi dipertanggung jawabkan secara transparan dengan cara diaudit oleh Akuntan Publik setiap tahunnya, selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret.
(2)         Disamping dilakukan audit keuangan setiap tahun, dilakukan juga audit Kinerja setiap semester (setengah tahun) sekali.
BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 19
Musyawarah dan rapat-rapat terdiri dari:
1.   Musyawarah Nasional (Munas) atau Rapat umum Anggota
2.   Rapat Pengurus Paripurna
3.   Musyawarah Nasional atau rapat Umum Anggota Istimewa/ Khusus
4.   Rapat Kerja Nasional
5.   Rapat Pleno DPP
6.   Musyawarah Daerah Propinsi
7.   Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota
8.   Rapat Pengurus Harian
BAB X
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 20
(1)         Musyawarah dan rapat-rapat tersebut dalam Pasal 19 Anggaran dasar ini adalah sah apabila dihadiri oleh lebih ½ (setengah) dari jumlah peserta/utusan, ditambah satu dari jumlah peserta/utusan.
(2)         Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila tidak tercapai kesepakatan, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(3)         Khusus tentang Perubahan Anggaran Dasar.
a.   Untuk mengadakan perubahan Anggaran Dasar Musyawarah Nasional harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah utusan/ peserta.
b.   Keputusan diambil dengan persetujuan dari 2/3 (dua pertiga) jumlah utusan/ peserta yang hadir.




BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 21
(1)              Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan di dalam suatu Musyawarah nasional Khusus/ Istimewa yang diadakan untuk maksud itu, dengan ketentuan Quorum seperti yang diatur dalam ayat (3) pasal 20 Anggaran dasar ini.
(2)              Kekayaan Organisasi setelah Organisasi dibubarkan ditentukan lebih lanjut oleh Musyawarah Nasional Khusus/ Istimewa tersebut dalam ayat (1) pasal ini.
BAB XI
PENUTUP
                                                     Pasal 22
(1)     Hal-hal yang belum, ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan dalam Peraturan organisasi yang akan dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
(2)     Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan


Ditetapkan di :        JAKARTA
              Pada tanggal :        10 Oktober   2013.


DEWAN PENGURUS PUSAT
GERAKAN MASYARAKAT PERANGI KORUPSI
(GMPK)
            KETUA UMUM                                    sEKRETARIS Umum




    BIBIT SAMAD RIANTO,                              R. BAGUS DWIHANTO