BAB I
PENGERTIAN, KEDUDUKAN, AKTIVITAS,
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN GMPK
Pasal 1.
Pengertian
Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi
adalah suatu Organisasi Kemasyarakatan, yang selanjutnya disingkat GMPK,
merupakan sebuah Badan Hukum yang
didirikan berdasarkan Akta Pendirian Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Nomor : ...tanggal........., Notaris
YULKHAIZAR PANUH SH. GMPK merupakan wadah kegiatan, yang berupa kegiatan sosial
dari orang-orang yang mempunyai
kepedulian terhadap masalah korupsi di negara Republik Indonesia, baik masalah
yang masih berupa faktor-faktor potensial, maupun masalah yang sudah menjadi kerawanan
(hazard) korupsi, agar tidak menjadi
Tindak Pidana Korupsi (TPK), serta dapat membantu menangani tindak
kesewenang-wenangan pihak ketiga kepada warga masyarakat serta membantu pihak
yang berwenang dalam menindak Tindak Pidana Korupsi di negara Republik
Indonesia.
Pasal 2
Kedudukan
1. Pengurus Pusat Perhimpunan GMPK berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia, DKI
Jakarta.
2. Perwakilan GMPK di
daerah dalm bentuk Dewan Pengurus Daerah Tingkat Provinsi dan Pengurus
Daerah Tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibu Kota Daerah masing-masing.
Pasal 3
Aktivitas
Merealisasikan kegiatan dalam rangka memenuhi
tujuan organisasi, maka GMPK beraktivitas mewujudkan upaya memerangi korupsi,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tersebut diatas, dengan menyusun
program-program kegiatan.
GMPK melakukan program-program
sbb:
1. Menemukan
tindakan, kerawanan dan akar masalah korupsi di segenap aspek kehidupan bangsa
(Dasa Gatra) melalui kegiatan penelitian dan Pengembangan, dengan produk Anatomi Permasalahan Korupsi pada
setiap Gatra Kehidupan Bangsa, untuk selanjutnya mendistribusikan kepada
masyarakat luas dan aparat Birokrasi sesuai bidang tugasnya masing-masing untuk
secara bersama-sama melakukan dan atau mengantisipasi penyelesaian akar
permasalahannya.
2. Mencari
solusi pemecahan masalah, kerawanan dan akar masalah korupsi dari
hasil penelitian dan kajian melalui kegiatan-kegiatan : SOLUSI, antara lain
berupa : pengkajian, seminar, lokakarya, studi banding, sehingga ditemukan
jalan keluar terbaik yang dituangkan dalam Program-Program Kegiatan Nyata untuk
dijadikan bahan
kegiatan KONSULTASI yang ditawarkan dan kemudian dilaksanakan baik oleh komunitas-komunitas yang ada di
dalam masyarakat maupun sebagai masukan bagi Birokrasi yang membidanginya.
3. Membangun
Komunitas-komunitas Integritas di dalam masyarakat secara bertahap,
bersama-sama dengan segenap Entitas dalam masyarakat dan Birokrasi sehingga
mampu melaksanakan pencegahan terhadap kerawanan korupsi dan penangkalan
(menangani pada hulu permasalahan) korupsi, termasuk didalamnya
menyelenggarakan pendidikan anti korupsi.
4. Membantu
aparat penegak hukum dalam mengungkapkan korupsi melalui pemberian informasi
yang didapatkan dari masyarakat yang benar-benar didukung oleh alat bukti yang
kuat dan akurat, serta memberikan advokasi kepada korban dari tindak
kesewenang-wenangan oleh pihak ketiga baik melalui jalan musyawarah maupun
jalur hukum.
5. Bekerja
sama dengan semua lembaga atau komunitas serta pusat–pusat penelitian dan
pengkajian dan solusi yang independen di dalam maupun d luar negeri, guna
mendukung pelaksanaan semua kegiatan tersebut di atas.
6. Menyampaikan
Informasi Awal kepada masyarakat, Unit-unit Organisasi di dalam masyarakat, maupun
organ pemerintahan bila GMPK menemukan fenomena ataupun tanda-tanda (baik
Faktor Potensial maupun Hazard) akan terjadinya TPK, untuk dapat diantisipasi
bersama agar tidak menimbulkan korban / kerugian yang lebih besar.
7. Mencerdaskan
(membangun karakter) masyarakat dengan mensosialisasikan pemahaman permasalahan
korupsi agar mereka tidak menjadi korban atau menjadi aktor atau berperan serta
dalam perbuatan korupsi.
8. Memetakan
hasil penelitian dan pengkajian dan solusi GMPK untuk dikomunikasikan kepada
Komunitas-komunitas Masyarakat dan Lembaga-lembaga Pemerintahan yang aktif
melakukan kegiatan anti Korupsi, dalam bentuk penentuan skala prioritas guna
upaya merehabilitasi akibat korupsi baik secara fisik maupun secara psikis.
9. Memberikan
asistensi bagi yang membutuhkan untuk mencegah dan menangkal terjadinya TPK.
10. Melaksanakan
kegiatan-kegiatan lain sebagai pendukung terhadap kesembilan kegiatan tersebut
diatas seperti usaha percetakan dan penerbitan (publikasi) hasil penelitian dan
kajian, pendidikan anti korupsi dan lain-lain.
Pasal 4.
Pendanaan
Guna
mendukung terlaksananya program-program kegiatan sebagaimana tercantum dalam
Pasal 3 diatas, maka GMPK menghimpun dana melalui :
1. Iuran
anggota,
2. Donatur
baik dari Dalam Negeri, maupun dari Luar Negeri sepanjang sifatnya tidak
mengikat.
3. Usaha-usaha
lain yang sah (Penjualan Naskah-naskah Hasil Penelitian dan Pengkajian, Hasil
Seminar maupun Modul-modul Lembaga Pendidikan,
4. Sponsor yang
tidak mengikat, dan
5. Kerjasama Penelitian dan
Pengkajian, Pendidikan dan Pelatihan.
Pasal 5
Pengelolaan Keuangan.
Pengelolaan Keuangan
dilakukan dengan :
1. Menekankan
aspek Jujur dan Transparan, melaui audit Akuntan Publik setiap Tahun,
selambat-lambatnya tanggal 31 Maret
setiap Tahunnya.
2. Disamping
Audit keuangan setiap tahun oleh akuntan Publik, maka secara Internal dilakukan
Audit Kinerja Keuangan setiap semester sekali (setengah tahun).
BAB II
ORGANISASI
GMPK
Pasal 6
GMPK dibina dan dikelola oleh bentuk Organ
sebagaimana dimaksud dalam Bab V Anggaran Dasar yang terdiri dari Dewan Pendiri, dan Dewan Pengurus .
BAB III
DEWAN PENDIRI DAN DEWAN PENGURUS.
Pasal 7
Dewan Pendiri
1. Dewan Pendiri adalah sekelompok Tokoh
Nasional dan warga masyarakat sebanyak 13 (tiga belas) Orang yang merasa terpanggil dan memiliki kepedulian
terhadap Visi dan Misi GMPK serta
bersedia memberikan kontribusinya terhadap tujuan dan aktifitas GMPK.
2. Dewan pendiri bersepakat untuk memilih
Ketua Dewan Pendiri
3. Susunan Dewan Pendiri :
Dewan Pendiri yang terdiri dari 23 (dua puluh
tiga ) orang tersebut, tersusun dalam komposisi :
a. Ketua Dewan Pendiri : 1
Orang merangkap anggota.
b. Anggota Dewan Pendiri : 22 Orang.
4. Tugas dan kewajiban Dewan Pendiri .
a. Menanda tangani akta notaris pendirian Organisasi
Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) di Tingkat Pusat.
b. Mengangkat anggota Dewan Pengurus Pusat
untuk kepengurusan pertama kali (sebelum dilaksanakannya Musyawarah
Nasional).
Pasal 8
Dewan Pengurus
1. Dewan Pengurus, adalah sejumlah orang yang sehari-hari bertugas mengelola,
menjalankan dan mengurusi Aktivitas GMPK, guna tercapainya
tujuan organisasi GMPK.
2. Susunan Dewan Pengurus :
Dewan Pengurus
terdiri dari :
a. Dewan Pengurus Pusat disingkat DPP.
b. Dewan Pengurus Daerah, disingkat DPD.
3. Dewan Pengurus Tingkat Pusat (DPP), adalah
sejumlah 16 orang (atau lebih), yang sehari-hari bertugas
mengelola, menjalankan dan mengurusi Aktivitas GMPK Tingkat Pusat,
serta memonitor dan mengendalikan
aktivitas Dewan Pengurus Tingkat Daerah, secara kolektif kolegial guna
tercapainya tujuan organisasi GMPK.
4. Dewan Pengurus tingkat Pusat (DPP) terkomposisi
dalam :
a. Ketua Dewan Pengawas (anggotanya tergantung perkembangan)
b. Seorang Ketua Umum, merangkap anggota.
c. Lima Ketua Bidang,
merangkap anggota , yang terdiri dari Bidang-bidang :
1) Riset
(Penelitian)
2) Pencarian
Solusi ( seminar, simposium, lolkakarya dll)
3) Konsultasi (Perumusan Action
Plan dalam rangka kerjasama dengan .
instansi/lembaga dan entitas social)
4) Advokasi
(menanganai tindak kesewenang-wenangan pihak ketiga)
5) Pendidikan Anti
Korupsi termasuk sosialisasi
d. Tiga Kepala Biro, yang
terdiri dari:
(1) Organisasi termasuk kaderisasi (dipegang oleh sekretaris 1)
(2) Hubungan masyarakat (dipegang oleh
sekretaris 3)
(3) Audit Internal dikoordinasikan dan
dikendalikan oleh Dewan Pengawas.
e. Seorang Sekretaris
Jenderal, merangkap anggota, dibantu oleh 3 orang sekretaris
f. Seorang Bendahara,
merangkap anggota,dibantu oleh seorang wakil bendahara
g. Seorang Kepala
Sekretariat,dipegang oleh sekretaris 2
h. Beberapa orang Staf Sekretariat,
staf bendahara dan staf bidang sesuai
dengan kebutuhan.
5. Dewan Pengus Daerah (DPD) GMPK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 (2) terdiri dari beberapa bagian yang menyesuaikan dengan
Struktur Organisasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) serta disesuaikan dengan
kebutuhan daerah.
Pasal 9
Tugas dan kewajiban Dewan Pengurus.
1. Dewan Pengurus Pusat (DPP) :
No comments:
Post a Comment