Thursday, September 14, 2017

ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN MASYARAKAT PERANGI KORUPSI (GMPK)

BAB  I
PENGERTIAN, KEDUDUKAN, AKTIVITAS,
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN GMPK
Pasal 1.
Pengertian
          Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi adalah suatu Organisasi Kemasyarakatan, yang selanjutnya disingkat GMPK, merupakan sebuah Badan Hukum  yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK)  Nomor : ...tanggal........., Notaris YULKHAIZAR PANUH SH. GMPK merupakan wadah kegiatan, yang berupa kegiatan sosial dari orang-orang  yang mempunyai kepedulian terhadap masalah korupsi di negara Republik Indonesia, baik masalah yang masih berupa faktor-faktor potensial, maupun masalah yang sudah menjadi kerawanan (hazard) korupsi, agar tidak menjadi Tindak Pidana Korupsi (TPK), serta dapat membantu menangani tindak kesewenang-wenangan pihak ketiga kepada warga masyarakat serta membantu pihak yang berwenang dalam menindak Tindak Pidana Korupsi di negara Republik Indonesia.

Pasal 2
Kedudukan
1.       Pengurus Pusat Perhimpunan GMPK berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia, DKI Jakarta.
2.       Perwakilan GMPK di daerah dalm bentuk Dewan Pengurus Daerah Tingkat Provinsi dan Pengurus Daerah Tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibu Kota Daerah masing-masing.

Pasal 3
Aktivitas
          Merealisasikan kegiatan dalam rangka memenuhi tujuan organisasi, maka GMPK beraktivitas mewujudkan upaya memerangi korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tersebut diatas, dengan menyusun program-program kegiatan.

GMPK melakukan program-program sbb:
1.      Menemukan tindakan, kerawanan dan akar masalah korupsi di segenap aspek kehidupan bangsa (Dasa Gatra) melalui kegiatan penelitian dan Pengembangan, dengan produk Anatomi Permasalahan Korupsi pada setiap Gatra Kehidupan Bangsa, untuk selanjutnya mendistribusikan kepada masyarakat luas dan aparat Birokrasi sesuai bidang tugasnya masing-masing untuk secara bersama-sama melakukan dan atau mengantisipasi penyelesaian akar permasalahannya.
2.      Mencari solusi pemecahan masalah, kerawanan dan akar masalah korupsi dari hasil penelitian dan kajian melalui kegiatan-kegiatan : SOLUSI, antara lain berupa : pengkajian, seminar, lokakarya, studi banding, sehingga ditemukan jalan keluar terbaik yang dituangkan dalam Program-Program Kegiatan Nyata untuk dijadikan bahan kegiatan KONSULTASI yang ditawarkan dan kemudian dilaksanakan baik oleh komunitas-komunitas yang ada di dalam masyarakat maupun sebagai masukan bagi Birokrasi yang membidanginya.
3.      Membangun Komunitas-komunitas Integritas di dalam masyarakat secara bertahap, bersama-sama dengan segenap Entitas dalam masyarakat dan Birokrasi sehingga mampu melaksanakan pencegahan terhadap kerawanan korupsi dan penangkalan (menangani pada hulu permasalahan) korupsi, termasuk didalamnya menyelenggarakan pendidikan anti korupsi.
4.      Membantu aparat penegak hukum dalam mengungkapkan korupsi melalui pemberian informasi yang didapatkan dari masyarakat yang benar-benar didukung oleh alat bukti yang kuat dan akurat, serta memberikan advokasi kepada korban dari tindak kesewenang-wenangan oleh pihak ketiga baik melalui jalan musyawarah maupun jalur hukum.
5.      Bekerja sama dengan semua lembaga atau komunitas serta pusat–pusat penelitian dan pengkajian dan solusi yang independen di dalam maupun d luar negeri, guna mendukung pelaksanaan semua kegiatan tersebut di atas.
6.      Menyampaikan Informasi Awal kepada masyarakat, Unit-unit Organisasi di dalam masyarakat, maupun organ pemerintahan bila GMPK menemukan fenomena ataupun tanda-tanda (baik Faktor Potensial maupun Hazard) akan terjadinya TPK, untuk dapat diantisipasi bersama agar tidak menimbulkan korban / kerugian yang lebih besar.
7.      Mencerdaskan (membangun karakter) masyarakat dengan mensosialisasikan pemahaman permasalahan korupsi agar mereka tidak menjadi korban atau menjadi aktor atau berperan serta dalam perbuatan korupsi. 
8.      Memetakan hasil penelitian dan pengkajian dan solusi GMPK untuk dikomunikasikan kepada Komunitas-komunitas Masyarakat dan Lembaga-lembaga Pemerintahan yang aktif melakukan kegiatan anti Korupsi, dalam bentuk penentuan skala prioritas guna upaya merehabilitasi akibat korupsi baik secara fisik maupun secara psikis.
9.      Memberikan asistensi bagi yang membutuhkan untuk mencegah dan menangkal terjadinya TPK.
10.    Melaksanakan kegiatan-kegiatan lain sebagai pendukung terhadap kesembilan kegiatan tersebut diatas seperti usaha percetakan dan penerbitan (publikasi) hasil penelitian dan kajian, pendidikan anti korupsi dan lain-lain.




Pasal 4.
Pendanaan
          Guna mendukung terlaksananya program-program kegiatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 diatas, maka GMPK menghimpun dana melalui :
1.       Iuran anggota,
2.       Donatur baik dari Dalam Negeri, maupun dari Luar Negeri sepanjang sifatnya tidak mengikat.
3.      Usaha-usaha lain yang sah (Penjualan Naskah-naskah Hasil Penelitian dan Pengkajian, Hasil Seminar maupun Modul-modul Lembaga Pendidikan,
4.       Sponsor yang tidak mengikat, dan
5.       Kerjasama Penelitian dan Pengkajian, Pendidikan dan Pelatihan.

Pasal 5
Pengelolaan Keuangan.
Pengelolaan Keuangan  dilakukan dengan :
1.      Menekankan aspek Jujur dan Transparan, melaui audit Akuntan Publik setiap Tahun, selambat-lambatnya  tanggal 31 Maret setiap Tahunnya.
2.      Disamping Audit keuangan setiap tahun oleh akuntan Publik, maka secara Internal dilakukan Audit Kinerja Keuangan setiap semester sekali (setengah tahun).

BAB II
ORGANISASI  GMPK
Pasal 6
          GMPK dibina dan dikelola oleh bentuk Organ sebagaimana dimaksud dalam Bab V Anggaran Dasar yang terdiri dari  Dewan Pendiri, dan Dewan Pengurus .

BAB  III
DEWAN PENDIRI DAN DEWAN PENGURUS.
Pasal 7
Dewan Pendiri
1.      Dewan Pendiri adalah sekelompok Tokoh Nasional dan warga masyarakat sebanyak 13 (tiga belas) Orang  yang merasa terpanggil dan memiliki kepedulian terhadap Visi dan Misi GMPK  serta bersedia memberikan kontribusinya terhadap tujuan dan aktifitas GMPK.
2.       Dewan pendiri bersepakat untuk memilih Ketua Dewan Pendiri
3.       Susunan Dewan Pendiri :
          Dewan Pendiri yang  terdiri dari 23 (dua puluh tiga ) orang tersebut, tersusun dalam komposisi :
a.       Ketua Dewan Pendiri             :        1 Orang merangkap anggota.
b.       Anggota Dewan Pendiri         :        22 Orang.
4.       Tugas dan kewajiban Dewan Pendiri .
a.       Menanda tangani akta notaris pendirian Organisasi Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) di Tingkat Pusat.
b.       Mengangkat anggota Dewan Pengurus Pusat untuk kepengurusan  pertama  kali (sebelum dilaksanakannya Musyawarah Nasional). 

Pasal 8
Dewan Pengurus
1.      Dewan Pengurus, adalah sejumlah orang yang sehari-hari bertugas mengelola, menjalankan dan mengurusi Aktivitas GMPK, guna tercapainya tujuan organisasi GMPK.
2.       Susunan Dewan Pengurus :
Dewan Pengurus terdiri dari :
a.       Dewan Pengurus Pusat disingkat DPP.
b.       Dewan Pengurus Daerah, disingkat DPD.
3.      Dewan Pengurus Tingkat Pusat (DPP), adalah sejumlah 16 orang (atau lebih), yang sehari-hari bertugas mengelola, menjalankan dan mengurusi Aktivitas GMPK Tingkat Pusat, serta memonitor dan mengendalikan  aktivitas Dewan Pengurus Tingkat Daerah, secara kolektif kolegial guna tercapainya tujuan organisasi GMPK.
4.       Dewan Pengurus tingkat Pusat (DPP) terkomposisi dalam :
a.       Ketua Dewan Pengawas (anggotanya tergantung perkembangan)
b.       Seorang Ketua Umum, merangkap anggota.
c.       Lima Ketua Bidang, merangkap anggota , yang terdiri dari Bidang-bidang :
          1)      Riset (Penelitian)
          2)      Pencarian Solusi ( seminar, simposium, lolkakarya dll)
                   3)      Konsultasi (Perumusan Action Plan dalam rangka kerjasama dengan  .        instansi/lembaga dan entitas social)
          4)      Advokasi (menanganai tindak kesewenang-wenangan pihak ketiga)
          5)      Pendidikan Anti Korupsi termasuk sosialisasi
d.       Tiga Kepala Biro, yang terdiri dari:
          (1)     Organisasi termasuk kaderisasi (dipegang oleh sekretaris 1)
          (2)    Hubungan masyarakat (dipegang oleh sekretaris 3)
          (3)    Audit Internal dikoordinasikan dan dikendalikan oleh Dewan Pengawas.
e.       Seorang Sekretaris Jenderal, merangkap anggota, dibantu oleh 3 orang sekretaris
f.       Seorang Bendahara, merangkap anggota,dibantu oleh seorang wakil bendahara
g.       Seorang Kepala Sekretariat,dipegang oleh sekretaris 2
h.       Beberapa orang Staf Sekretariat, staf bendahara dan staf bidang sesuai dengan kebutuhan.
5.      Dewan Pengus Daerah (DPD) GMPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (2) terdiri dari beberapa bagian yang menyesuaikan dengan Struktur Organisasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) serta disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

Pasal 9
Tugas dan kewajiban Dewan Pengurus.

1.       Dewan Pengurus Pusat (DPP) :

No comments:

Post a Comment