Thursday, September 14, 2017

ANGGARAN DASAR GMPK

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
1.   Perhimpunan ini bernama ‘’ Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi” yang disingkat GMPK, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disebut dengan Perhimpunan).
2.   Perhimpunan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia.
Pasal 2
Perhimpunan didirikan pada tanggal  Oktober  2013, atas dasar pemikiran beberapa warga Civil, Society yang peduli pada nasib Bangsa Indonesia yang sedang dirongrong oleh perilaku Korupsi, untuk berperan dalam aspek pencegahan (preventif) dan penangkalan (preemtif) dan bantuan represif; serta didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
BAB II
ASAS, SIFAT, TUJUAN, VISI, MISI DAN KEGIATAN
Pasal 3
Perhimpunan ini berasaskan kepada Pancasila dan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 4
Perhimpunan bersifat Organisasi Kemanusiaan dan social  yang independen, unitaris, kekerabatan dan merupakan tempat berhimpunnya para pemerhati perilaku kehidupan masyarakat dan birokrasi yang tergerak untuk berperan serta melakukan pencegahan dan penangkalan korupsi serta bantuan penindakan bersama-sama dengan segenap warga masyarakat yang sadar dan peduli dan segenap aparat birokrasi agar Bangsa Indonesia terbebas dari keterpurukan akibat korupsi yang berkepanjangan.  Selanjutnya diharapkan Bangsa Indonesia  mampu bergerak maju menuju Indonesia tanpa korupsi yang dalam rangka meraih Cita-cita Nasional, yaitu terciptanya masyarakat adil berkemakmuran dan makmur berkeadilan di tengah-tengah pergaulan kehidupan antar bangsa-bangsa yang beradab di dunia.
Pasal 5
Perhimpunan bertujuan :
1.   Meningkatkan peran serta masyarakat madani (civil society) dalam upaya pencegahan (preventif) dan penangkalan (preemtif) Tindak Pidana Korupsi serta bantuan penindakan (bantuan represif) terhadap tindak kesewenang-wenangan pihak ketiga terhadap korban yang kemungkinan terjadi di lingkungannya yang secara berjenjang mencakup sepuluh (Dasa) Kehidupan Masyarakat (Gatra).
2.   Mendorong para fungsionaris kegiatan pencegahan (preventif) dan penangkalan (preemtif) di lingkungan pemerintahan / Birokrasi (legislatif, eksekutif dan yudikatif) sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan perannya untuk menangani Kerawanan Korupsi dan Potensi Masalah Penyebab Korupsi yang terjadi dalam bidang tugasnya masing-masing, serta membantu mencari jalan keluar terbaik (advokasi) terhadap tindak kesewenang-wenangan pihak ketiga terhadap korban baik melalui jalan musyawarah maupun jalan hukum.
3.   Mendorong aparat Birokrasi sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan perannya untuk lebih aktif melakukan pencegahan dan penangkalan korupsi termasuk memfasilitasi warga masyarakat dan lembaga sosial kemasyarakatan yang bergerak melakukan pencegahan dan penangkalan korupsi secara berlanjut.
4.   Membantu aparat penegak hukum dalam penindakan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi.





Pasal 6

Perhimpunan mempunyai VISI
1.   Menjadi Organisasi Kemasyarakatan yang mendorong terciptanya masyarakat bangsa yang anti korupsi melalui Gerakan Moral Memerangi Korupsi yang akan membangkikan partisipasi masyarakat untuk mencegah dan menangkal kerawanan dan akar masalah korupsi di Indonesia.

2.   Menjadi Gerakan yang mendorong terwujudnya system kelembagaan pemerintahan yang bersih (clean government) dan upaya membudayakan perilaku masyarakat anti korupsi (anti corruption behavioral citizen) yang akan diharapkan membawa bangsa ini hidup sejahtera, maju, dan bermartabat di tengah-tengah pergaulan bangsa-bangsa beradab di dunia.

Pasal 7

Perhimpunan melakukan MISI :
1.   Mengevaluasi perkembangan permasalahan di setiap Gatra Kehidupan Masyarakat, Bangsa dan Negara (Dasa Gatra), untuk mengidentifikasi kerawanan dan akar permasalahannya yang terkait dengan Tindak Pidana Korupsi.
2.   Merumuskan solusi pemecahan kerawanan dan akar masalah penyebab korupsi dan mensosialisasikannya baik kepada masyarakat (Civil Society) maupun Pemerintah / Birokrasi (legislatif, eksekutif dan yudikatif) serta menyelenggarakan pendidikan masyarakat anti korupsi.
3.   Mengaplikasikan hasil pemecahan masalah melalui program-program nyata untuk mendorong (memotivasi) terjadinya Perubahan menuju Indonesia yang Kuat, Modern, Sejahtera, Adil Berkemakmuran dan Makmur berkeadilan di tengah-tengah pergaulan kehidupan antar bangsa yang beradab di dunia.
4.   Menyadarkan masyarakat akan bahaya korupsi, agar masyarakat tidak menjadi korban korupsi, tidak membuka peluang korupsi, berani menutup peluang terjadinya korupsi dan tidak menjadi koruptor melalui kegiatan pendidikan anti korupsi.
5.   Merima laporan adanya tindak kesewenang-wenangan oleh pihak ketiga terhadap pelapor (warga masyarakat) dan memberikan advokasi (bantuan penindakan) baik secara musyawarah maupun secara hukum.
Pasal 8
Kegiatan
Merealisasikan MISI Organisasi dalam rangka memenuhi VISI dan tujuan organisasi, maka Perhimpunan beraktivitas upaya memerangi korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tersebut diatas, dengan menyusun program-program kegiatan.
Perhimpunan melakukan program-program kegiatan sbb:
1.   Menemukan tindakan, kerawanan dan akar masalah korupsi disegenap aspek kehidupan bangsa (Dasa Gatra) melalui kegiatan penelitian dan pengembangan terhadap masalah-masalah yang memerlukan pembuktian, dengan produk Anatomi Permasalahan Korupsi pada setiap Gatra Kehidupan Bangsa, untuk selanjutnya mendistribusikan kepada masyarakat luas dan aparat Birokrasi sesuai bidang tugasnya masing-masing serta kepada bidang SOLUSI untuk secara bersama-sama melakukan dan atau mengantisipasi penyelesaian akar permasalahannya. Disamping itu membantu Bidang Advokasi dalam mengumpulkan alat bukti untuk keperluan memecahkan masalah kasus hokum dari korban tindak kesewenang-wenangan oleh pihak ketiga.
2.   Mencari solusi pemecahan tindakan, kerawanan dan akar masalah korupsi dari hasil penelitian dan analisis secara umum melalui kegiatan-kegiatan: SOLUSI, antara lain berupa : pengkajian, seminar, lokakarya, studi banding, sehingga ditemukan jalan keluar terbaik yang dijadikan bahan bagi Bidang Konsultasi untuk merumuskan Program-Program Kegiatan Nyata untuk dilaksanakan baik oleh komunitas-komunitas yang ada di dalam masyarakat maupun sebagai masukan bagi Birokrasi yang memerlukan perbaikan.
3.   Membangun Komunitas-komunitas Integritas di dalam masyarakat secara bertahap, bersama-sama dengan segenap Entitas dalam masyarakat dan Birokrasi sehingga mampu melaksanakan pencegahan terhadap kerawanan korupsi dan penangkalan (menangani pada hulu permasalahan) korupsi, termasuk didalamnya menyelenggarakan pendidikan anti korupsi.
4.   Membantu aparat penegak hokum dalam mengungkapkan korupsi melalui pemberian informasi yang didapatkan dari masyarakat yang benar-benar didukung oleh alat bukti yang kuat dan akurat, serta memberikan advokasi kepada korban dari tindak kesewenang-wenangan oleh pihak ketiga baik melalui jalan musyawarah maupun jalan hokum.
5.   Bekerja sama dengan semua lembaga atau komunitas serta pusat-pusat penelitian dan pengkajian dan solusi yang independen di dalam maupun di luar negeri, guna mendukung pelaksanaan semua kegiatan tersebut di atas.
6.   Menyampaikan Informasi awal kepada masyarakat, Unit-unit Organisasi di dalam masyarakat, maupun organ pemerintah bila GMPK menemukan fenomena ataupun tanda-tanda (baik Faktor Potensial maupun Hazard) akan terjadinay TPK, untuk dapat diantisipasi bersama agar tidak menimbulkan korban/ kerugian yang lebih besar.
7.   Mencerdaskan (membangun karakter) masyarakat dengan mensosialisasikan pemahaman permasalahan korupsi agar mereka tidak menjadi korban atau menjadi actor atau berperan serta dalam perbuatan korupsi dan berani menutup adanya peluang terjadinya korupsi pada lingkungannya.
8.   Memetakan hasil penelitian dan pengkajian dan solusi GMPK untuk dikomunikasikan kepada Komunitas-komunitas Masyarakat dan Lembaga-lembaga Pemerintah yang aktif melakukan kegiatan anti korupsi, dalam bnentuk penentuan skala prioritas guna upaya merehabilitas akibat korupsi baik secara fisik maupun secara psikis.
9.   Memberikan asistensi kepada yang membutuhkan untuk mencegah dan menangkal terjadinya TPK pada lingkungan dimana entitasnya berada.
10.               Melaksanakan Kegiatan-kegiatan lainsebagai pendukung terhadap keseimbangan kegiatan tersebut diatas seperti usaha percetakan dan penerbitan (publikasi) hasil penelitian dan kajian, pendidikan anti korupsi dan lain-lain.
BAB III
KEKAYAAN
                                                   Pasal 9
1.   Perhimpunan mempunyai kekayaan awal berasal dari kekayaan para pendiri yang dipisahkan menjadi kekayaan awal Perhimpunan itu dalam bentuk tunai berjumlah : Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
2.   Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kekayaan Perhimpunan dapat juga diperoleh dari:
a.   Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat
b.   Wakaf
c.   Hibah
d.   Hibah Wasiat; dan
e.   Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran dasar Perhimpunan dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
3.   Semua kekayaan Perhimpunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini harus dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Perhimpunan.





BAB IV
ORGAN PERHIMPUNAN
Pasal 10
Perhimpunan mempunyai organ terdiri dari:
a.   Anggota;
b.   Pengurus;
c.   Pengawas:
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Perhimpunan Memiliki keanggotaan:
1.   Anggota Biasa
2.   Anggota Kehormatan
Pasal 13
Anggota biasa adalah Warga Negara Republik Indonesia yang berminat dan mendaftarkan diri menjadi anggota Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi.
Pasal 14
(1)              Anggota kehormatan adalah para Tokoh Masyarakat Indonesia yang berminat untuk membantu mengembangkan Gerakan masyarakat Perangi Korupsi, dan bersedia menjadi anggota kehormatan.
(2)              Anggota Kehormatan juga para Tokoh Masyarakat dari Luar Indonesia yang berminat untuk membantu mengembangkan Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi, dan bersedia menjadi anggota kehormatan, tanpa suatu ikatan apapun.


BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 11
Setiap Anggota memiliki Hak:
1.   Berbicara dan Hak Suara
2.   Hak memilih dan dipilih
3.   Hak membela diri
4.   Hak mendapatkan perlindungan dari Organisasi Forum Peduli Memerangi Korupsi, dila diperlukan.
Pasal 12
Setiap anggota berkewajiban untuk:
1.   Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Organisasi
2.   Memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
3.   Aktif melaksanakan Program-program Organisasi
4.   Aktif untuk turut serta mencari solusi pendanaan Organisasi, serta melaksanakan segala kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan organisasi.
Pasal 13
Anggota Kehormatan dapat memberikan usul dan saran sertamemberikan dukungan untuk kemajuan Organisasi.
BAB VII
SUSUNAN ORGANISAI DAN WEWENANG KEPENGURUSAN
Pasal 14
(1)             Organisasi Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi terdiri dari Organisasi Tingkat Pusat dan Organisasi Tingkat Daerah Propinsi yang masing-masing dipimping oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) dan Dewan Pengurus Daerah Propinsi (DPD).
(2)              Organisasi di Daerah Tingkat II dibentuk berdasarkan kebutuhan yang diketahui oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi setempat untuk disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat, dipimpin oleh Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/ Kota dan langsung menginduk kepada Organisasi Tingkat Pusat.
Pasal 15
(1)              Dewan Pengurus Pusat mempunyai kewenangan untuk menentukan kebijakan Organisasi dan berkewajiban melaksanakan segala ketentuan Munas (Musyawarah nasional) atau Rapat Umum Anggota Organisasi sesuai de3ngan AD/ART.
(2)              Dalam Melaksanakan kebijakan umum, Dewan Pengurus Pusat merupakan Pelaksanaan Keputusan Munas (Rapat Umum Anggota)
(3)              Dewan Pengurus Pusatt berkewajiban mempertanggung jawabkan hasil pekerjaannya kepada Musyawarah Nasional atau rapat Umum anggota.
Pasa 16
Dewan Pengurus Pusat berwenang  mengesahkan susunan personalia Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus daerah Propinsi dan Dewan Pengurus Daerah kabupaten/ Kota.





BAB VIII
PENDANAAN/KEUANGAN DAN PENGAWASAN
Pasal 17
PENDANAAN KEUANGAN
(1)         Untuk pendanaan rutin secretariat diperoleh dari:
a.   Iuaran Anggota
b.   Donatur, baik dari dalam Negeri maupun Luar Negeri yang sifatnya tidak mengikat.
c.   Usaha-usaha lainnya yang sah.
(2)         Untuk Dana Program
a.   Swadana Program
b.   Sponsor
Pasal 18
PENGAWASAN DAN TRANSPORTASI
(1)         Keuangan Organisasi dipertanggung jawabkan secara transparan dengan cara diaudit oleh Akuntan Publik setiap tahunnya, selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret.
(2)         Disamping dilakukan audit keuangan setiap tahun, dilakukan juga audit Kinerja setiap semester (setengah tahun) sekali.
BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 19
Musyawarah dan rapat-rapat terdiri dari:
1.   Musyawarah Nasional (Munas) atau Rapat umum Anggota
2.   Rapat Pengurus Paripurna
3.   Musyawarah Nasional atau rapat Umum Anggota Istimewa/ Khusus
4.   Rapat Kerja Nasional
5.   Rapat Pleno DPP
6.   Musyawarah Daerah Propinsi
7.   Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota
8.   Rapat Pengurus Harian
BAB X
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 20
(1)         Musyawarah dan rapat-rapat tersebut dalam Pasal 19 Anggaran dasar ini adalah sah apabila dihadiri oleh lebih ½ (setengah) dari jumlah peserta/utusan, ditambah satu dari jumlah peserta/utusan.
(2)         Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila tidak tercapai kesepakatan, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(3)         Khusus tentang Perubahan Anggaran Dasar.
a.   Untuk mengadakan perubahan Anggaran Dasar Musyawarah Nasional harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah utusan/ peserta.
b.   Keputusan diambil dengan persetujuan dari 2/3 (dua pertiga) jumlah utusan/ peserta yang hadir.




BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 21
(1)              Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan di dalam suatu Musyawarah nasional Khusus/ Istimewa yang diadakan untuk maksud itu, dengan ketentuan Quorum seperti yang diatur dalam ayat (3) pasal 20 Anggaran dasar ini.
(2)              Kekayaan Organisasi setelah Organisasi dibubarkan ditentukan lebih lanjut oleh Musyawarah Nasional Khusus/ Istimewa tersebut dalam ayat (1) pasal ini.
BAB XI
PENUTUP
                                                     Pasal 22
(1)     Hal-hal yang belum, ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan dalam Peraturan organisasi yang akan dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
(2)     Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan


Ditetapkan di :        JAKARTA
              Pada tanggal :        10 Oktober   2013.


DEWAN PENGURUS PUSAT
GERAKAN MASYARAKAT PERANGI KORUPSI
(GMPK)
            KETUA UMUM                                    sEKRETARIS Umum




    BIBIT SAMAD RIANTO,                              R. BAGUS DWIHANTO

No comments:

Post a Comment