BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal
1
1.
Perhimpunan ini
bernama ‘’ Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi” yang disingkat GMPK,
berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta (selanjutnya dalam Anggaran Dasar
ini cukup disebut dengan Perhimpunan).
2.
Perhimpunan dapat
membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain di dalam maupun di luar
wilayah Republik Indonesia.
Pasal
2
Perhimpunan
didirikan pada tanggal Oktober 2013, atas dasar pemikiran beberapa warga Civil, Society yang peduli pada nasib
Bangsa Indonesia yang sedang dirongrong oleh perilaku Korupsi, untuk berperan
dalam aspek pencegahan (preventif) dan penangkalan (preemtif) dan bantuan
represif; serta didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
BAB II
ASAS, SIFAT, TUJUAN, VISI, MISI DAN KEGIATAN
Pasal
3
Perhimpunan
ini berasaskan kepada Pancasila dan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.
Pasal
4
Perhimpunan
bersifat
Organisasi Kemanusiaan dan social yang independen, unitaris, kekerabatan
dan merupakan tempat berhimpunnya para pemerhati perilaku kehidupan masyarakat dan
birokrasi yang tergerak untuk berperan serta melakukan pencegahan dan
penangkalan korupsi serta bantuan penindakan bersama-sama dengan segenap warga
masyarakat yang sadar dan peduli dan segenap aparat birokrasi agar Bangsa
Indonesia terbebas dari keterpurukan akibat korupsi yang berkepanjangan. Selanjutnya diharapkan Bangsa Indonesia mampu bergerak maju menuju Indonesia tanpa
korupsi yang dalam rangka meraih Cita-cita Nasional, yaitu terciptanya
masyarakat adil berkemakmuran dan makmur berkeadilan di tengah-tengah pergaulan
kehidupan antar bangsa-bangsa yang beradab di dunia.
Pasal
5
Perhimpunan
bertujuan
:
1.
Meningkatkan peran serta
masyarakat madani (civil society)
dalam upaya pencegahan (preventif) dan penangkalan (preemtif) Tindak Pidana
Korupsi serta bantuan penindakan (bantuan represif) terhadap tindak
kesewenang-wenangan pihak ketiga terhadap korban yang kemungkinan terjadi di
lingkungannya yang secara berjenjang mencakup sepuluh (Dasa) Kehidupan Masyarakat (Gatra).
2.
Mendorong para fungsionaris
kegiatan pencegahan (preventif) dan penangkalan (preemtif) di lingkungan
pemerintahan / Birokrasi (legislatif, eksekutif dan yudikatif) sesuai dengan
tugas pokok, fungsi dan perannya untuk menangani Kerawanan Korupsi dan Potensi
Masalah Penyebab Korupsi yang terjadi dalam bidang tugasnya masing-masing,
serta membantu mencari jalan keluar terbaik (advokasi) terhadap tindak
kesewenang-wenangan pihak ketiga terhadap korban baik melalui jalan musyawarah
maupun jalan hukum.
3.
Mendorong aparat Birokrasi
sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan perannya untuk lebih aktif melakukan
pencegahan dan penangkalan korupsi termasuk memfasilitasi warga masyarakat dan
lembaga sosial kemasyarakatan yang bergerak melakukan pencegahan dan penangkalan
korupsi secara berlanjut.
4.
Membantu aparat penegak
hukum dalam penindakan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi.
Pasal 6
Perhimpunan mempunyai VISI
1. Menjadi Organisasi Kemasyarakatan yang mendorong terciptanya
masyarakat bangsa yang anti korupsi melalui Gerakan Moral Memerangi Korupsi
yang akan membangkikan partisipasi masyarakat untuk mencegah dan menangkal
kerawanan dan akar masalah korupsi di Indonesia.
2. Menjadi Gerakan yang mendorong terwujudnya system
kelembagaan pemerintahan yang bersih (clean
government) dan upaya membudayakan perilaku masyarakat anti korupsi (anti corruption behavioral citizen) yang
akan diharapkan membawa bangsa ini hidup sejahtera, maju, dan bermartabat di
tengah-tengah pergaulan bangsa-bangsa beradab di dunia.
Pasal 7
Perhimpunan
melakukan MISI
:
1.
Mengevaluasi perkembangan
permasalahan di setiap Gatra Kehidupan Masyarakat, Bangsa dan Negara (Dasa
Gatra), untuk mengidentifikasi kerawanan dan akar permasalahannya yang terkait
dengan Tindak Pidana Korupsi.
2.
Merumuskan solusi pemecahan
kerawanan dan akar masalah penyebab korupsi dan mensosialisasikannya baik
kepada masyarakat (Civil Society)
maupun Pemerintah / Birokrasi (legislatif, eksekutif dan yudikatif) serta menyelenggarakan pendidikan masyarakat anti
korupsi.
3.
Mengaplikasikan hasil
pemecahan masalah melalui program-program nyata untuk mendorong (memotivasi) terjadinya
Perubahan menuju Indonesia yang Kuat, Modern, Sejahtera, Adil Berkemakmuran dan
Makmur berkeadilan di tengah-tengah pergaulan kehidupan antar bangsa yang beradab
di dunia.
4.
Menyadarkan masyarakat akan bahaya korupsi, agar
masyarakat tidak menjadi korban korupsi, tidak membuka peluang korupsi, berani
menutup peluang terjadinya korupsi dan tidak menjadi koruptor melalui kegiatan
pendidikan anti korupsi.
5.
Merima
laporan adanya tindak kesewenang-wenangan oleh pihak ketiga terhadap pelapor
(warga masyarakat) dan memberikan advokasi (bantuan penindakan) baik secara
musyawarah maupun secara hukum.
Pasal 8
Kegiatan
Merealisasikan
MISI Organisasi dalam rangka memenuhi VISI dan tujuan organisasi, maka
Perhimpunan beraktivitas upaya memerangi korupsi, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 tersebut diatas, dengan menyusun program-program kegiatan.
Perhimpunan melakukan
program-program kegiatan sbb:
1. Menemukan tindakan, kerawanan dan akar masalah korupsi
disegenap aspek kehidupan bangsa (Dasa Gatra) melalui kegiatan penelitian dan
pengembangan terhadap masalah-masalah yang memerlukan pembuktian, dengan produk
Anatomi Permasalahan Korupsi pada setiap Gatra Kehidupan Bangsa, untuk selanjutnya
mendistribusikan kepada masyarakat luas dan aparat Birokrasi sesuai bidang
tugasnya masing-masing serta kepada bidang SOLUSI untuk secara bersama-sama
melakukan dan atau mengantisipasi penyelesaian akar permasalahannya. Disamping
itu membantu Bidang Advokasi dalam mengumpulkan alat bukti untuk keperluan
memecahkan masalah kasus hokum dari korban tindak kesewenang-wenangan oleh
pihak ketiga.
2. Mencari solusi pemecahan tindakan, kerawanan dan akar
masalah korupsi dari hasil penelitian dan analisis secara umum melalui
kegiatan-kegiatan: SOLUSI, antara lain berupa : pengkajian, seminar, lokakarya,
studi banding, sehingga ditemukan jalan keluar terbaik yang dijadikan bahan
bagi Bidang Konsultasi untuk merumuskan Program-Program Kegiatan Nyata untuk
dilaksanakan baik oleh komunitas-komunitas yang ada di dalam masyarakat maupun
sebagai masukan bagi Birokrasi yang memerlukan perbaikan.
3. Membangun Komunitas-komunitas Integritas di dalam
masyarakat secara bertahap, bersama-sama dengan segenap Entitas dalam masyarakat
dan Birokrasi sehingga mampu melaksanakan pencegahan terhadap kerawanan korupsi
dan penangkalan (menangani pada hulu permasalahan) korupsi, termasuk didalamnya
menyelenggarakan pendidikan anti korupsi.
4. Membantu aparat penegak hokum dalam mengungkapkan
korupsi melalui pemberian informasi yang didapatkan dari masyarakat yang
benar-benar didukung oleh alat bukti yang kuat dan akurat, serta memberikan
advokasi kepada korban dari tindak kesewenang-wenangan oleh pihak ketiga baik
melalui jalan musyawarah maupun jalan hokum.
5. Bekerja sama dengan semua lembaga atau komunitas serta
pusat-pusat penelitian dan pengkajian dan solusi yang independen di dalam
maupun di luar negeri, guna mendukung pelaksanaan semua kegiatan tersebut di
atas.
6. Menyampaikan Informasi awal kepada masyarakat,
Unit-unit Organisasi di dalam masyarakat, maupun organ pemerintah bila GMPK
menemukan fenomena ataupun tanda-tanda (baik Faktor Potensial maupun Hazard)
akan terjadinay TPK, untuk dapat diantisipasi bersama agar tidak menimbulkan korban/
kerugian yang lebih besar.
7. Mencerdaskan (membangun karakter) masyarakat dengan
mensosialisasikan pemahaman permasalahan korupsi agar mereka tidak menjadi
korban atau menjadi actor atau berperan serta dalam perbuatan korupsi dan
berani menutup adanya peluang terjadinya korupsi pada lingkungannya.
8. Memetakan hasil penelitian dan pengkajian dan solusi
GMPK untuk dikomunikasikan kepada Komunitas-komunitas Masyarakat dan
Lembaga-lembaga Pemerintah yang aktif melakukan kegiatan anti korupsi, dalam
bnentuk penentuan skala prioritas guna upaya merehabilitas akibat korupsi baik
secara fisik maupun secara psikis.
9. Memberikan asistensi kepada yang membutuhkan untuk
mencegah dan menangkal terjadinya TPK pada lingkungan dimana entitasnya berada.
10.
Melaksanakan
Kegiatan-kegiatan lainsebagai pendukung terhadap keseimbangan kegiatan tersebut
diatas seperti usaha percetakan dan penerbitan (publikasi) hasil penelitian dan
kajian, pendidikan anti korupsi dan lain-lain.
BAB III
KEKAYAAN
Pasal
9
1. Perhimpunan mempunyai kekayaan awal berasal dari
kekayaan para pendiri yang dipisahkan menjadi kekayaan awal Perhimpunan itu
dalam bentuk tunai berjumlah : Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
2. Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
kekayaan Perhimpunan dapat juga diperoleh dari:
a. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat
b. Wakaf
c. Hibah
d. Hibah Wasiat; dan
e. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran
dasar Perhimpunan dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
3. Semua kekayaan Perhimpunan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan (2) Pasal ini harus dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan
Perhimpunan.
BAB IV
ORGAN PERHIMPUNAN
Pasal 10
Perhimpunan mempunyai organ
terdiri dari:
a. Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas:
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Pasal 12
Perhimpunan Memiliki keanggotaan:
1. Anggota Biasa
2. Anggota Kehormatan
Pasal 13
Anggota
biasa adalah Warga Negara Republik Indonesia yang berminat dan mendaftarkan
diri menjadi anggota Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi.
Pasal 14
(1)
Anggota kehormatan adalah para Tokoh
Masyarakat Indonesia yang berminat untuk membantu mengembangkan Gerakan
masyarakat Perangi Korupsi, dan bersedia menjadi anggota kehormatan.
(2)
Anggota Kehormatan juga para Tokoh
Masyarakat dari Luar Indonesia yang berminat untuk membantu mengembangkan
Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi, dan bersedia menjadi anggota kehormatan,
tanpa suatu ikatan apapun.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 11
Setiap Anggota memiliki Hak:
1. Berbicara dan Hak Suara
2. Hak memilih dan dipilih
3. Hak membela diri
4. Hak mendapatkan perlindungan dari Organisasi Forum
Peduli Memerangi Korupsi, dila diperlukan.
Pasal 12
Setiap
anggota berkewajiban untuk:
1. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Organisasi
2. Memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga
3. Aktif melaksanakan Program-program Organisasi
4. Aktif untuk turut serta mencari solusi pendanaan
Organisasi, serta melaksanakan segala kegiatan yang bertujuan untuk
mengembangkan organisasi.
Pasal 13
Anggota
Kehormatan dapat memberikan usul dan saran sertamemberikan dukungan untuk
kemajuan Organisasi.
BAB VII
SUSUNAN
ORGANISAI DAN WEWENANG KEPENGURUSAN
Pasal 14
(1)
Organisasi Gerakan Masyarakat Perangi
Korupsi terdiri dari Organisasi Tingkat Pusat dan Organisasi Tingkat Daerah
Propinsi yang masing-masing dipimping oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) dan Dewan
Pengurus Daerah Propinsi (DPD).
(2)
Organisasi di Daerah Tingkat II dibentuk
berdasarkan kebutuhan yang diketahui oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi
setempat untuk disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat, dipimpin oleh Dewan Pengurus
Daerah Kabupaten/ Kota dan langsung menginduk kepada Organisasi Tingkat Pusat.
Pasal 15
(1)
Dewan Pengurus Pusat mempunyai kewenangan
untuk menentukan kebijakan Organisasi dan berkewajiban melaksanakan segala
ketentuan Munas (Musyawarah nasional) atau Rapat Umum Anggota Organisasi sesuai
de3ngan AD/ART.
(2)
Dalam Melaksanakan kebijakan umum, Dewan
Pengurus Pusat merupakan Pelaksanaan Keputusan Munas (Rapat Umum Anggota)
(3)
Dewan Pengurus Pusatt berkewajiban
mempertanggung jawabkan hasil pekerjaannya kepada Musyawarah Nasional atau
rapat Umum anggota.
Pasa 16
Dewan Pengurus Pusat berwenang mengesahkan susunan personalia Dewan Pengurus
Pusat, Dewan Pengurus daerah Propinsi dan Dewan Pengurus Daerah kabupaten/
Kota.
BAB VIII
PENDANAAN/KEUANGAN DAN PENGAWASAN
Pasal 17
PENDANAAN
KEUANGAN
(1)
Untuk pendanaan rutin
secretariat diperoleh dari:
a. Iuaran Anggota
b. Donatur, baik dari dalam Negeri maupun Luar Negeri
yang sifatnya tidak mengikat.
c. Usaha-usaha lainnya yang sah.
(2)
Untuk Dana Program
a. Swadana Program
b. Sponsor
Pasal 18
PENGAWASAN
DAN TRANSPORTASI
(1)
Keuangan Organisasi
dipertanggung jawabkan secara transparan dengan cara diaudit oleh Akuntan
Publik setiap tahunnya, selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret.
(2)
Disamping dilakukan
audit keuangan setiap tahun, dilakukan juga audit Kinerja setiap semester
(setengah tahun) sekali.
BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 19
Musyawarah dan rapat-rapat
terdiri dari:
1. Musyawarah Nasional (Munas) atau Rapat umum Anggota
2. Rapat Pengurus Paripurna
3. Musyawarah Nasional atau rapat Umum Anggota Istimewa/
Khusus
4. Rapat Kerja Nasional
5. Rapat Pleno DPP
6. Musyawarah Daerah Propinsi
7. Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota
8. Rapat Pengurus Harian
BAB X
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 20
(1)
Musyawarah dan
rapat-rapat tersebut dalam Pasal 19 Anggaran dasar ini adalah sah apabila
dihadiri oleh lebih ½ (setengah) dari jumlah peserta/utusan, ditambah satu
dari jumlah peserta/utusan.
(2)
Pengambilan keputusan
pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila
tidak tercapai kesepakatan, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(3)
Khusus tentang
Perubahan Anggaran Dasar.
a. Untuk mengadakan perubahan Anggaran Dasar Musyawarah
Nasional harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
utusan/ peserta.
b. Keputusan diambil dengan persetujuan dari 2/3 (dua
pertiga) jumlah utusan/ peserta yang hadir.
BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 21
(1)
Pembubaran Organisasi hanya dapat
dilakukan di dalam suatu Musyawarah nasional Khusus/ Istimewa yang diadakan
untuk maksud itu, dengan ketentuan Quorum seperti yang diatur dalam ayat (3)
pasal 20 Anggaran dasar ini.
(2)
Kekayaan Organisasi setelah Organisasi
dibubarkan ditentukan lebih lanjut oleh Musyawarah Nasional Khusus/ Istimewa
tersebut dalam ayat (1) pasal ini.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 22
(1) Hal-hal
yang belum, ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan dalam Peraturan
organisasi yang akan dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
(2) Anggaran Dasar
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 10 Oktober 2013.
DEWAN
PENGURUS PUSAT
GERAKAN
MASYARAKAT PERANGI KORUPSI
(GMPK)
KETUA UMUM sEKRETARIS Umum
BIBIT SAMAD RIANTO, R. BAGUS DWIHANTO
No comments:
Post a Comment